Kamis 11 Aug 2011 19:54 WIB

Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut Merpati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, berencana akan memeriksa Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Cucuk Suryosuprojo pada Senin, 15 Agustus mendatang. Cucuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam sewa pesawat Boeing 737 TALG oleh PT Merpati Nusantara Airlines, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (11/8).

"15 Agustus 2011 nanti, dipanggil lagi untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi," katanya. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (10/8), menyatakan pihaknya sudah memeriksa semua direksi dimana saat kasus itu terjadi pada 2006. "Yang jelas kami menelusuri niat ini siapa (penyewaan pesawat boeing)," katanya.

Sebelumnya pada Selasa (26/7), penyidik pada Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi mantan GM Air Craft Procurement PT Merpati Nusantara Airlines. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, menyatakan sampai sekarang belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, ia menyebutkan pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut, yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Sebelumnya, Dirdik pada Jampidsus, Jasman Pandjaitan, menyatakan kasus penyewaan pesawat Boeing itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya unsur kerugian negara.

Ia menyebutkan, penyewaan pesawat tersebut tanpa persetujuan dari Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN). Tim juga menelusuri keputusan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) terhadap penyewaan dua pesawat dengan tarif satu juta dolar AS.

Dalam perjanjian, dua unit pesawat yang disewa itu seharusnya dikirimkan pada 2007, namun dari hasil penyelidikan, penyewanya belum mengirimkan pesawat sedangkan uangnya sudah dibayarkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement