Kamis 11 Aug 2011 16:31 WIB

Instruksi Presiden Pulangkan Buronan tak Cocok untuk KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memerlukan instruksi presiden untuk menangkap buronan KPK selain Nazaruddin seperti Nunun Nurbaeti dan Anggoro Widjodjo. KPK terus melakukan upaya penangkapan itu tanpa instruksi presiden.

"KPK tanpa pernyataan ataupun instruksi presiden terus melakukan upaya penangkapan terhadap mereka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kamis (11/8).

Menurutnya, instruksi presiden itu sebenarnya lebih tepat ditujukan untuk lembaga penegak hukum yang berada di bawah presiden seperti Polri. KPK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah kekuasaan presiden.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memerintahkan setiap buronan yang berada di luar negeri segera ditangkap. Tanpa kecuali.

"Ternyata kita bisa menangkap buronan di luar negeri. Saya instruksikan untuk menemukan dan menangkap buronan-buronan lain," kata SBY saat membukan rapat kabinet paripurna di kantor Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (11/8).

Buronan polisi yang diduga berada di luar negeri memang bukan hanya Nunun. Masih banyak buronan-buronan lain yang juga masuk dalam daftar orang dicari oleh jajaran Interpol. Namun nama Nunun memang yang paling banyak dituntut oleh masyarakat untuk segera ditangkap. Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement