Rabu 10 Aug 2011 15:13 WIB

Polda Sumut: Syarifuddin Masih Berstatus Saksi

REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN--Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Heru Prakoso mengatakan, status Syarifuddin yang merupakan pemilik paspor yang digunakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, masih sebagai saksi. "Untuk sementara, statusnya masih sebagai saksi," katanya di gedung Direktorat Reskrim Umum Polda Sumut di Medan, Rabu.

Menurut Heru, pihak kepolisian masih terus mendalami berbagai informasi terkait penggunaan paspor Syarifuddin oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Dari proses pemeriksaan yang dilakukan, Syarifuddin mengaku jika mengetahui penggunaan paspor itu pada Senin (8/8) ketika masih berada di Jakarta.

Karena itu, Syarifuddin kembali ke Medan pada Selasa (9/8) untuk mengecek keberadaan paspornya yang dititipkan di rumah pamannya bernama M Yunus di Jalan Garu I Medan yang juga keluarga Nazaruddin. Setelah mengetahui jika paspornya tidak berada di tempat semula, Syarifuddin menghubungi penasehat hukumnya untuk berkonsultasi.

Dari konsultasi tersebut diputuskan jika Syarifuddin akan melaporkan kehilangan paspornya ke Mapolda Sumut pada Rabu (10/8) atau Kamis (11/8). "Namun sebelum (melapor) itu, tim kita sudah datang," katanya.

Dari sejumlah informasi yang didapatkan, pihak kepolisian masih menetapkan status saksi terhadap Syarifuddin. Namun, kata Heru, pihak kepolisian terus mendalami informasi yang disampaikan Syarifuddin tersebut untuk mengetahui kebenaran atas proses penggunaan paspor itu.

Meski demikian, tidak tertutup adanya perubahan status terhadap Syarifuddin dari proses pemeriksaan yang terus dilakukan. "Yang mengetahui secara pasti adalah penyidik yang memeriksa kasus itu," kata mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumut tersebut.

Ketika dipertanyakan tentang rencana dibawanya Syarifuddin ke Jakarta, Heru menyatakan kebijakan itu tergantung dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan. "Tetapi masih diperiksa disini dulu karena dianggap masih diperlukan," katanya.

Menurut catatan, Syarifuddin adalah pemilik paspor yang digunakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus Wisma Atlet untuk bepergian ke luar negeri.

Syarifuddin ditangkap pihak kepolisian di salah satu rumahnya di Kota Medan, Selasa (9/8) sore untuk diperiksa sesuai permintaan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait paspor yang digunakan Nazaruddin tersebut.

Sedangkan Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolumbia, meski sempat mampir di beberapa negara, yakni Singapura kemudian Vietnam lanjut ke Kamboja naik pesawat carteran langsung menuju ke Bogota melalui Madrid, Spanyol kemudian Dominika.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement