REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, melarikan diri dan bepergian ke enam negara bersama istri, Neneng Sri Wahyuni, dan beberapa pengawalnya. Para pengawal tersebut diduga ikut membantu Nazaruddin dalam melarikan diri ke beberapa negara. Polri telah mengantongi identitas para pengawal tersebut.
"Nazaruddin tidak bisa bekerja sendiri selama dalam pelarian, tentu ada orang-orang yang membantu dia. Itu diduga beberapa orang yang mengawalnya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Anton menambahkan Polri telah mengantongi identitas para pengawal Nazaruddin yang jumlahnya kurang dari lima orang itu. Saat ditanya apakah pengawal Nazaruddin merupakan warga negara Indonesia, Anton enggan menyebutkannya dengan dalih masih diselidiki.
Mengenai perannya, ia menduga para pengawal ini yang membantu Nazaruddin dalam pelariannya. Para pengawal ini juga tidak bersenjata dan diduga tidak terkait dengan jaringan internasional. Dengan begitu, para pengawal Nazaruddin dapat dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP yang dianggap turut serta dan menghalang-halangi penanganan kasus.
"Membantu menolong itu kan bisa kena pasal 55 dan 56 KUHP. Kitat masih cek, yg jelas memang ada yang membantu, ini masih dilakukan pendalaman," tegasnya.