Selasa 09 Aug 2011 13:27 WIB

UU Perkawinan Seharusnya Cukup Beri Rambu Kehidupan Suami-Istri

Perceraian (ilustrasi)
Foto: kampungtki.com
Perceraian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah menyatakan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan rambu-rambu yang cukup memadai guna memberikan jalan keluar bagi suami istri apabila tidak dapat mempertahankan kerukunan dalam rumah tangga.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarain Perkawinan (BP4) Kementerian Agama H Tulus Sastrowidjojo dalam sidang pengujian UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (9/8).

Pengujian UU Perkawinan ini dimohonkan oleh Halimah Agustina, mantan istri Bambang Trihatmodjo, yang menggugat Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f mengenai alasan perceraian karena pertengkaran terus menerus.

Menurut Tulus, pasal 39 ayat (1) yang menyatakan Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

"Ketentuan ini menunjukkan bahwa perceraian merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh apabila kedua belah pihak tidak dapat mempertahankan keutuhan rumah tangganya," kata Tulus.

Sedangkan ayat (2), lanjutnya, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.

Tulus mengatakan bahwa ketentuan tersebut menunjukan bahwa perceraian harus didasarkan pada alasan-alasan yuridis yang kuat, termasuk terjadinya perselisihan yang terus menerus dan tidak dapat hidup rukun sebagai suami-istri.

"Permohonan Halimah adalah terkait implementasi praktek penegakkan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini hakim pada Pengadilan Agama, dan bukan merupakan persoalan konstitusionalitas," kata Tulus.

Dia menegaskan bahwa Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan tidak bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Halimah mengajukan pengujian Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan karena dinilai merugikan hak konstitusionalnya yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Selengkapnya Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf f berbunyi, ?Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.? Klausul ini juga tertuang dalam Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kuasa Hukum Halimah Chairunnisa, mengatakan pengajuan uji materi pasal tersebut dilatar belakangi keputusan pengadilan telah memutuskan perceraian Halimah dan Bambang dengan alasan telah terjadi pertengkaran terus-menerus yang tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali dalam rumah tangga.

Padahal, katanya, saat menggugat cerai, Bambang telah tinggal bersama dengan Mayangsari yang dituding sebagai penyebab pertengkaran. Sedangkan Halimah sendiri mengaku telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya.

Sebagaimana diketahui, pada 2007 lalu gugatan cerai talak Bambang kepada Halimah telah dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan alasan antara keduanya sering terjadi pertengkaran, sehingga tidak ada harapan akan rukun lagi.

Meski gugatan cerai talak sempat dinyatakan ditolak di tingkat banding dan kasasi, namun, di tingkat peninjauan kembali (PK) gugatan cerai talak ini kembali dikabulkan dengan alasan yang sama.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement