Ahad 15 Sep 2019 13:48 WIB

Alasan DPR Sepakati Batas Usia Minimal Pernikahan 19 Tahun 

Selain faktor fisik, setiap anak wajib mengenyam pendidikan 12 tahun.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Friska Yolanda
(Ilustrasi) Menikah pada bulan syawal, sunah?
Foto: Republika/mgrol101
(Ilustrasi) Menikah pada bulan syawal, sunah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR dan Pemerintah sepakat bahwa batas minimal usia pernikahan baik untuk perempuan maupun pria yaitu 19 tahun. Ketua panitia kerja (Panja) RUU Perkawinan Sudiro Asno mengungkapkan faktor fisik jadi salah satu alasan pertimbangan disepakatinya usia minimal tersebut.

"Faktor fisik itu 19 relatif lebih matang dari usia 18," kata Sudiro kepada Republika.co.id, Ahad (15/9).

Baca Juga

Apalagi katanya, di dalam Undang-undang Sisdiknas, seorang anak wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun. Sehingga bagi anak usia 19 tahun ada cukup waktu untuk mempersiapkan diri setelah lulus

SMA.

Selain itu, Sudiro juga menilai faktor ekonomi dan kesehatan juga menjadi pertimbangan. Menurutnya banyak anak-anak usia di bawah 19 tahun yang secara finansial belum siap. Belum lagi, imbuhnya, jumlah kematian ibu dan anak saat melahirkan cukup tinggi.

"Jadi alasan fisik kesehatan, alat reproduksi wanita juga belum matang kalau 16 atau 18 tahun. (Usia) 19 lebih mateng lah," ujarnya. 

Ia berharap dengan adanya pembatasan baru usia nikah tersebut anak-anak Indonesia bisa mengenyam wajib belajar 12 tahun. Selain itu, ia menambahkan, aturan tersebut merupakan dalam rangka mendukung rencana pemerintah untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

"Untuk menciptakan SDM unggul itu harus tingkat pendidikannya tinggi. Kalau anak-anak sudah pada menikah gimana bisa sekolah bisa memperoleh pendidikan tinggi, bisa memperoleh pengetahuan tinggi, sibuk mengurusi nafkah nantinya," tutur politikus Partai Hanura tersebut.

DPR bersama pemerintah melakukan revisi Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelumnya dalam pasal tersebut diatur bahwa perkawinan diizinkan jika pria sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun. Kini keduanya disamakan menjadi sama-sama 19 tahun.

Kendati demikian pemerintah tetap mengacu pada Pasal 6 ayat 1 yaitu usia menikah yang ideal yaitu 21 tahun. Jika pernikahan dilakukan di bawah 21 tahun, maka mempelai harus menyertakan surat izin dari orang tua ke kantor urusan agama (KUA). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement