Senin 08 Aug 2011 21:00 WIB

Ketua MK Minta LPSK Lindungi Nazaruddin

Mahfud MD
Foto: Antara
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa memberikan perlindungan terhadap tersangka kasus suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin, yang dikabarkan telah ditangkap interpol di Kolumbia.

"Saya berharap LPSK bisa memberikan perlindungan bagi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin bila telah sampai ke Indonesia. Tentu kita harus 'fair'," kata Mahfud dalam acara buka bersama antara Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan KAHMI di rumah dinas Ketua MPR Taufik Kiemas, di Jakarta, Senin (8/8).

Ia mengemukakan, permasalahan yang menyangkut Nazaruddin harus diselesaikan secara hukum, baik yang menyangkut yang bersangkutan maupun orang-orang yang pernah disebut olehnya. "Semua harus 'diclearkan' dan harus diberi keamanan dari teror. Tidak boleh dia dibuat takut untuk berbicara," katanya.

Ia pun mengaku tidak bisa memberikan jaminan LPSK akan memberikan perlindungan untuk Nazaruddin karena dirinya tidak punya ikatan struktural dengan lembaga itu. "Tetapi saya berharap aparat keamanan melindungi dengan sebaik- baiknya. Karena kalau tidak diperlakukan dengan tidak 'fair', maka nanti akan terbongkar juga. Situasi kita ini sudah lain, sudah terbuka," katanya mengingatkan.

Ia menyatakan bersyukur karena akhirnya Nazaruddin berhasil ditangkap di Kolumbia dan hal itu membuktikan bahwa pemerintah sungguh-sungguh dan tidak menyembunyikan Nazaruddin. "Alhmdulillah. Satu tahap, satu hal sangat bagus. Ini harus dikawal," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Kepolisian Negara RI bekerja sama dengan interpol menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Cartagena, Kolumbia. "Saya baru tahu tadi jam 08.00 WIB, Pak Kapolri(Jenderal Polisi Timur Pradopo, red) melaporkan jam 10.00 WIB ke Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono, red). Tim kita yang berada di sana," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tinggal menunggu tim yang berjumlah tiga orang kembali dari negara Nazaruddin ditangkap. Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap untuk proyek pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang, berada di Singapura satu hari sebelum KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM melakukan pencegahan pada Selasa (24/5).

Mabes Polri telah menerbitkan 'red notice' (buronan internasional) untuk memulangkan tersangka suap Kemenpora, Nazaruddin ke Indonesia dengan bekerja sama interpol. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto, mengatakan bahwa mantan bendahara Partai Demokrat yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi Muhammad Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolumbia.

Menko Polhukam menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin sore. Ia menjelaskan, Nazaruddin tertangkap atas kerja sama Kepolisian RI dengan interpol.

Saat ini Duta Besar RI di Kolumbia telah mengidentifikasi yang bersangkutan dan menyebutkan jika ciri-ciri fisik yang bersangkutan sama dengan Nazaruddin. Usai menerima laporan Menko Polhukam tersebut, Presiden Yudhoyono minta agar keselamatan Nazaruddin benar-benar dijaga sehingga bisa secepatnya tiba di Tanah Air.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement