REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid III periode 2012-2016 harus independen. Salah satu caranya adalah dengan mengeliminir unsur polisi dan jaksa dalam tubuh pimpinan.
Menurut Guru Besar Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, kemandirian KPK akan sulit tercapai jika masih ada unsur polisi dan jaksa pada tubuh pimpinan.
Karena, para penyidik dan penuntut yang berasal dari polisi dan jaksa tentunya akan mematuhi apa pun perintah dari pimpinan yang berasal dari polisi dan jaksa. "Saya tahu betul, polisi dan jaksa itu senioritasnya sangat kuat," kata Bambang, Jumat (5/8).
Menurut Bambang, yang menjadi masalah saat ini adalah pembinaan di tubuh polisi dan jaksa masih belum maksimal. Sehingga jika ada unsur dua lembaga penegak hukum tersebut yang belum mendapatkan pembinaan maksimal di tubuh pimpinan KPK, dikhawatirkan akan membuat KPK menjadi lembaga yang tidak memiliki kapabilitas untuk memberantas korupsi.
Selain itu, Bambang berharap ke depannya KPK memiliki penyidik dan penuntut yang independen atau yang bukan berasal dari polisi atau jaksa. Namun ia mengakui, bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, masih terlalu sulit. Untuk langkah awalnya, ia hanya menyarankan dimulai dari mengeliminir tubuh pimpinan KPK dulu dari unsur polisi dan jaksa.
Anggota Komisi III DPR RI, Gayus Lumbuun, tidak sepakat dengan pendapat unsur jaksa dan polisi harus dieliminir dari tubuh pimpinan KPK. Dirinya tidak membeda-bedakan asal institusi untuk menjadi seorang pimpinan KPK. "Yang penting orangnya, bukan lembaganya," kata Gayus.
Menurutnya, masyarakat jangan mendiskreditkan lembaga kepolisian dan kejaksaan. Tidak ada jaminan jika unsur pimpinan KPK berasal dari akademisi atau aktivis hukum bebas dari kekurangan.