Senin 01 Aug 2011 13:58 WIB

Busryo Muqoddas Mundur dari Komite Etik KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komite Etik KPK akhirnya merubah komposisi keanggotaannya. Angggota komite yang berasal dari luar ditambah dan anggota dari dalam dikurangi.

Menurut anggota Komite Etik sekaligus Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua, perubahan komposisi keanggotaan itu dilakukan setelah melihat banyaknya masyarakat yang mengkritik anggota komite etik sebelumnya. Pada komposisi komite pertama yang dibentuk pekan lalu itu, jumlah anggota internal lebih banyak dari pada anggota eksternal yang berasal dari masyarakat.

"Makanya, kita respon pendapat masyarakat dan kita tambah jumlah anggota yang berasal dari luar," kata Abdullah kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin (1/8).

Rinciannya, lanjut Abdullah, anggota komite tetap berjumlah tujuh orang. Anggota yang berasal dari luar ditambah dua orang lagi yaitu Praktisi Hukum, Nono Mukarim dan tokoh agama, Syafii Maarif. Ditambah anggota dari luar sebelumnya yaitu Guru Besar UI, Marjono Rekso Diputro dan Mantan Pimpinan KPK, Sjahruddin Rosul maka jumlah anggota dari luar kini empat orang.

Sedangkan, anggota dari KPK berjumlah tiga orang. Yaitu, unsur pimpinan Bibit S Rianto serta dua orang penasehat yaitu Abdullah Hehamahua dan Said Zaenal Abidin. Dua orang unsur pimpinan yaitu Busryo Muqoddas dan Haryono Umar mengundurkan diri supaya anggota komite dari luar  bertambah.

"Intinya jumlah anggota tetap tujuh, kita hanya ubah komposisinya saja," Abdullah.

Abdullah mengatakan, anggota komite yang baru itu baru akan melakukan rapat perdananya pada Kamis (4/8) mendatang. Rapat itu akan membahas inventarisir masalah dan menyusun jadwal pemeriksaan. Proses pemerikssan dilakukan ada yang secara tertutup dan terbuka.  "Yang terbuka nanti kita umumkan pada media massa," katanya.

Abdullah melanjutkan, pihaknya tidak memiliki deadline atau batas waktu pemeriksaan. Hanya saja, ia berharap hasil pemeriksaan bisa segera diselesaikan.

 

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk membentuk komite etik. Komite etik tersebut bertugas untuk memeriksa dan meminta keterangan kepada petinggi KPK yang disebut-sebut Muhammad Nazaruddin merekayasa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

Adapun nama-nama yang disebut  selain unsur pimpinan Chandra M Hamzah dan M Jasin berdasarkan tudingan Nazaruddin adalah Deputi Penindakan, Ade Rahardja dan Juru Bicara Johan Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement