REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tayangan 'Silet'. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun melayangkan praperadilan penghentian kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita daftarkan gugatan praperadilan terkait laporan infotaimet 'Silet' soal gunung merapi yang dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti," kata kuasa hukum KPI, Dwi Ria Latifa yang ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (28/7).
Dwi menambahkan penghentian kasus itu tidak sesuai karena saksi-saksi belum diperiksa. Seharusnya penyidik periksa dulu Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono dan Walikota Jogjakarta yang menyatakan resah atas tayangan 'Silet' tersebut.
Ia menilai penyidik tergesa-gesa untuk menutup perkara dengan alasan karena tidak cukup bukti. Pada 22 Maret 2011 lalu ada gelar perkara, pihaknya telah minta pemeriksaan saksi-saksi namun tidak ditindaklanjuti.
Saatia menanyakan kenapa gubernur dan walikota tidak diperiksa, tambahnya, jawaban resmi polisi keterangan sultan tidak diperlukan dengan dalih harus meminta ijin dari Presiden.
Dengan praperadilan, ia mengharapkan ada evaluasi terhadap tayangan yang semaunya sehingga meresahkan masyarakat. "Polisi jangan sampai semena-mena, kenapa anas yg ada di blitar saja diperiksa, lalu kalau sultan yang lebih dekat di Jogjakarta kok tidak bisa. Padahal dia tinggal menunggu panggilan penyidik," tegasnya.