Senin 25 Jul 2011 17:59 WIB

Wah, Konsultan Pajak Bumi Resources Rupanya Gayus Tambunan

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Berdasarkan jabatan yang diemban di Ditjen Pajak, Gayus Tambunan hanya bertugas sebagai penelaah keberatan . Namun, ia ternyata  berperan sebagai konsultan pajak bagi PT Bumi Resources yang didalam aturan  Ditjen Pajak ia tidak boleh bertugas menjadi konsultan pajak tersebut.

Hal tersebut terungkap dari dakwaan terhadap Gayus yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/7). Menurut salah seorang anggota JPU, Uung Abdul Syukur, pada tahun 2008 Gayus ditemui oleh seseorang bernama Alif Kuncoro di lobby tempat tinggalnya yang terletak di Apartemen Cempaka Mas Tower IA, Cempaka Putih, Jakarta.

“Alif meminta tolong kepada Gayus agar bersedia membantu ALif membuatkan surat banding dan surat bantahan untuk kepentingan PT Bumi Resources Tbk dengan janji Alif akan memberikan konpensasi berupa uang kepada Gayus,” kata Uung saat membacakan surat dakwaan Gayus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7).

Gayus kemudian menyanggupi permintaan terlarang itu karena akan diberi uang. Gayus meminta uang untuknya sendiri sebesar US$ 500.000 dan untuk orang di Pengadilan Pajak  yaitu  panitera pengadilan pajak majelis, Idris Irawan sebesar US$ 500.000.

Beberapa waktu kemudian, Alif memberikan uang yang diminta Gayus tersebut. Ia menyerahkan uang dengan total US$1.000.000 ke Gayus di kediaman Gayus. Ia menyimpan uang itu di dalam sebuah tas berwarna hitam.

Namun, ternyata Gayus tidak pernah memberikan uang itu ke Idris Irawan. Ia mengguanakan uang senilai US$ 1.000.000 itu untuk kepentingannya sendiri.

Selain PT Bumi Resources Tbk, masih ada dua perusahaan lagi yang pernah mendapatkan jasa konsultasi Gayus. Yaitu ., PT Metropolitan Retailmart, dan PT Kaltim Prima Coal. Atas perbuatannya itu, Gayus diancam pidana maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 12 B ayat (1), (2) UU/31/1999.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement