REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Setelah Rakornas Partai Demokrat pada 23-24 Juli 2011 mendatang, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, harus menyiapkan diri untuk diperiksa. Penyidik akan memeriksa Anas Urbaningrum sebagai saksi pelapor dalam laporannya terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, ke Mabes Polri.
"Rencananya penyidik akan meminta keterangan Anas (Urbaningrum) sebagai saksi pelapor pada Rabu, 27 Juli 2011 nanti," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).
Anton menambahkan rencana pemeriksaan tersebut merupakan pertama kalinya bagi Anas Urbaningrum sebagai saksi pelapor. Anas melaporkan Nazaruddin atas tudingan telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan Nazaruddin mengenai Anas Urbaningrum melalui pesan singkat maupun Blackberry Massenger (BBM) kepada media.
Anas melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri secara resmi pada 5 Juli 2011 lalu. Anas mengadukan Nazaruddin dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE), dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana.
"Pemeriksaan tersebut terkait laporan Anas," imbuh mantan Kapolda Jawa Timur ini.