REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sekian lama menjadi tersangka KPK, Muhammad Nazaruddin belum juga mendapatkan sanksi dari Badan Kehormatan DPR. Demikian pula dengan adik kandungnya, Muhammad Nasir. Statusnya yang sudah dicekal oleh Ditjen Imigrasi itu tidak membuat Nasir diperiksa.
Pimpinan Badan Kehormatan DPR-RI, Nudirman Munir, beralasan Badan Kehormatan masih menunggu tabulasi data dari sekretariat jendral DPR mengenai absensi dari yang bersangkutan. "Kita sudah tiga kali kirim surat ke setjen. Tapi, ternyata data-data absensi belum diserahkan," ungkap Nudirman di Gedung DPR-RI, Jakarta, Jumat (22/7).
Menurutnya, tabulasi data tersebut penting bagi BK agar dapat melihat frekuensi kehadiran Nazaruddin dan Nasir. Oleh karena itu, Nudirman mendesak agar pihak setjen segera memberikan tabulasi data absensi kepada Badan Kehormatan sehingga sanksi bisa segera ditindaklanjuti.
"Tabulasi rapat paripurna saja belum dia (setjen) kasih,"ungkapnya. Berdasarkan kode etik anggota Dewan, enam kali ketidakhadiran dalam rapat paripurna bisa kena sanksi pemecatan.
Nazaruddin tidak pernah terlihat dalam rapat komisi atau paripurna sejak pencekalannya oleh ditjen imigrasi. Bahkan hingga saat menjadi tersangka, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu pun tidak pernah menghadiri rapat di DPR.
Begitu pula dengan Nasir. Berdasarkan pantauan Republika, tidak terdapat tandatangan dan kehadiran Nasir dalam dua kali rapat paripurna pada Kamis dan Jumat ini. Namun politisi Partai Demokrat, Saan Mustofa, menjamin bahwa Nasir masih ada di Jakarta.