Jumat 22 Jul 2011 11:23 WIB

Komisi VIII: Ongkos Haji Masih bisa Turun Lagi

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
Abdul Kadir Karding
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang ditetapkan senilai Rp 30.771.900 ternyata masih bisa mengalami penurunan. Ketua Komisi VIII, Abdul Kadir Karding, menjelaskan penurunan tersebut bisa terjadi jika pemerintah sepakat untuk memangkas biaya tidak langsung (indirect cost) jamaah haji.

"Ini masih akan terus dibahas,"ungkap Karding di Gedung DPR-RI, Jakarta, Jumat (22/7).

Menurutnya, pemangkasan bisa dilakukan pada biaya parkir pesawat, airport taks, dan biaya penerbangan. Karding menjelaskan akan bertemu dengan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Angkasa Pura 1 dan 2 untuk merealisasikan efisiensi tersebut.  

Terkait dengan penurunan biaya yang disepakati semalam, Karding mengungkapkan terdapat dua penafsiran dari Undang-Undang Haji terhadap jamaah haji yang sudah membayar di atas harga ambang batas atas senilai Rp 30.771.900. Pertama adalah dikembalikan ke jamaah. Solusi kedua dikembalikan untuk Dana Abadi Umat.

Pada prinsipnya, DPR menginginkan uang tersebut kembali untuk dana optimalisasi yang bisa diambil dari bunga setoran awal dana jamaah haji. "Sementara, DAU belum bisa dipakai karena ada perpres agar tidak terjadi seperti kejadian lalu,"ujarnya.

Karding mengaku sudah menyiapkan dua langkah strategis untuk pemberangkatan jamaah haji. Pertama, ungkapnya, revisi Undang-Undang Haji. Selanjutnya, tuturnya, mendorong adanya Undang-Undang Lembaga Keuangan Haji non Bank sehingga dana ibadah haji bisa dikelola oleh badan yang independen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement