Selasa 19 Jul 2011 17:54 WIB

'Whistleblower' Bakal Mendapat Perlakuan Khusus dari Hakim

Penghargaan bagi Whistleblower
Penghargaan bagi Whistleblower

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, mengatakan pihaknya akan memberikan perlakuan khusus bagi "whistle blower" (pelaku pelapor) dalam putusan hukumnya dengan mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) kepada seluruh hakim.

"Surat edaran ini sedang digodok dan diperkirakan Agustus mendatang keluar," kata Harifin. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers pernyataan bersama pimpinan instansi penegak hukum di Indonesia menyepakati perlindungan terhadap "whistle blower" di Jakarta, Selasa (19/7).

Menurut Harifin, SEMA ini mengacu pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menyebutkan bahwa hakim yang menangani perkara dengan saksi whistle blower dapat memberikan keringanan hukuman.

"Ini akan sangat bermanfaat bagi kasus-kasus yang selama ini terhambat," jelasnya.

Harifin juga menyatakan bahwa pihaknya juga memberikan pertimbangan khusus dalam memberikan grasi atau pengampunan hukuman terhadap whistle blower.

"Setiap grasi kepada terpidana, presiden harus mendapatkan pertimbangan dari MA. Di sini peran MA untuk perlindungan dan "reward" (penghargaan) "whistle blower"," katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menyambut baik langkah konkrit dari para penegak hukum dalam hal ini MA. "Setelah surat edaran ini dibuat kami akan membantu mensosialisasikan kepada hakim yang berada di daerah-daerah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement