REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah beberapa kali gagal, akhirnya pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaitun, Panji Gumilang, diperiksa penyidik terkait laporan pemalsuan dokumen. Panji Gumilang diperiksa untuk pertama kalinya setelah polisi menjadikannya sebagai tersangka.
"Terima Kasih ya. Nanti kita ketemu lagi," kata Panji Gumilang, yang ditemui wartawan di Mabes Polri, Selasa (19/7).
Panji Gumilang datang ke Mabes Polri pukul 11.20 WIB. Ia terlihat menggunakan kemeja safari berwarna kuning gading, peci dan kacamata hitam. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya, Ali Tanjung. Kuasa hukum Panji Gumilang yang lain, Yusril Ihza Mahendra, tidak terlihat mendampinginya.
Panji Gumilang menjadi tersangka dalam laporan mantan Menteri Percepatan Produksi NII, Imam Supriyanto. Imam menduga Panji Gumilang telah memalsukan dokumen YPI Al Zaitun, dimana terdapat surat pengunduran dirinya dengan tanda tangan Imam Supriyanto yang diduga dipalsukan. Dalam kepengurusan pun, nama Imam Supriyanto juga tidak tercantum lagi sebagai pengurus dan salah satu pendiri.