Senin 18 Jul 2011 19:13 WIB

Perusahaan Migas tak Bayar PPh Badan dan Pajak Deviden?

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan sebanyak 33 perusahaan migas asing tidak membayar pajak.  Puluhan perusahaan itu tidak membayar pajak penghasilan badan dan pajak deviden.

Menurut Koordinator Monitoring dan Pengawasan ICW, Firdaus Ilyas, pajak migas  merupakan  lex specialis dari UU KUP, di mana yang menjadi acuan adalah production sharing contract (PSC). Kewajiban pajak migas baru berlaku jika sebuah wilayah kerja sudah berproduksi dan komersil. Mereka wajib membayar pajak sesuai kontrak.

“Dua pajak yang harus dibayar sesuai kontrak adalah pajak penghasilan badan dan  pajak deviden,” kata Firdaus saat memaparkan hasil kajian ICW soal puluhan perusahaan asing yang tidak membayar pajak di kantornya, Senin (18/7).

Firdaus mengatakan, selain yang disebutkan diatas, perusahaan migas dibebaskan dari kewajibannya pajaknya. Kewajiban pajak yang lain menjadi tanggung jawab negara untuk membayarkan.  Misalnya PPN, PBB, PDRD, dan lain-lainnya. Pajak-pajak itu dibayarkan oleh negara diambil dari bagian penerimaan migas negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement