REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Indonesian Corrupttion Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan tindak pidana korupsi terkait tunggakan pajak puluhan perusahaan migas asing. Diduga, ada kepentingan intervensi asing terkait penunggakan pajak tersebut.
ICW mencatat sebanyak 33 perusahaan migas asing menunggak pajak selama dua tahun yang jumlahnya mencapai US$ 583 juta atau sekitar Rp 6 triliun. Sementara KPK menyebut 14 perusahaan migas asing mengemplang pajak yang nilainya mencapai Rp 1,6 triliun.
Menurut Koordinator ICW, Danang Widoyoko, KPK jangan hanya melempar isu saja sebagai pihak yang pertama kali menyebutkan puluhan perusahaan migas asing yang menunggak pajak. KPK harus bertanggung jawab dengan melakukan penelusuran terkait dengan tindakan puluhan perusahaan asing yang menunggak pajak tersebut.
"Jadi KPK harus tindak lanjuti, jangan sebar isu saja, karena kepastian hukum soal pajak untuk masyarakat itu termasuk keadilan dalam membayar pajak," kata Danang saat mengungkap hutang pajak di 33 perusahaan migas di Jakarta, Senin (18/7) di Kantor ICW, Jakarta, Senin (18/7).