REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri meminta penundaan pemeriksaan terhadap pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Panji Gumilang sebagai tersangka pemalsuan dokumen. "Saya ditelepon (penyidik) Mabes Polri karena hari ini banyak pemeriksaan jadi ditunda," kata pengacara Panji Gumilang, Ali Tanjung di Mabes Polri, Senin (18/7).
Ali mengatakan sebenarnya Panji Gumilang bersedia menjalani pemeriksaan, Senin (18/7), namun penyidik meminta penundaan karena banyak jadwal pemeriksaan. Ali mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menanyakan kepastian jadwal pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Tim pengacara berharap Panji Gumilang dapat melaksanakan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Terkait langkah Panji Gumilang yang meminta Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya, Ali menyatakan semakin baik, jika kliennya menunjuk banyak tim kuasa hukum.
"Kalau semakin banyak pengacara sebagai bagus, saya belum dikasih kabar," ujar Ali. Penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan akta otentik, sejak awal Juli 2011.
Selain Panji, penyidik juga telah menetapkan tersangka terhadap stafnya bernama Abdul Halim yang saat ini menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri. Penyelidikan terhadap Panji Gumilang berawal dari laporan mantan "Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia", Imam Supriyanto, 5 Mei 2011.
Imam melaporkan Panji mengenai dugaan pemalsuan dan informasi adanya aktifitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun.