REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Surono, mengeluh atas sulitnya peraturan untuk pemasangan alat pemantau aktivitas Gunung Berapi di Indonesia. Bahkan karena terbentur aturan tersebut, alat pemantau aktivitas gunung berapi di Gunung Gede-Pangrango Jawa Barat dicabut oleh pemerintah daerah.
"Masalah perijinan pemasangan alat pemantau saja berbelit-belit. Di Jawa Barat, sampai-sampai Perhutani menyurati bawahannya di Cianjur agar mencabut alat saya yang katanya ijinnya tidak prosedural," kata Surono melalui pesan singkatnya, Ahad (17/7).
Jika alat pemantau aktivitas gunung dicabut karena alasan itu, maka aktivitas gunung aktif di Jawa Barat itu tidak bisa terpantau dengan baik. "Kalau mau dicabut, ya silahkan saja. Tetapi, saya akan laporkan jika gunung Gede-Pangrango tidak terpantau. Saya tidak bertanggung jawab jika tiba-tiba terjadi peningkatan aktivitas atau erupsi," tandasnya.
Diakuinya, pantau gunung berapi merupakan bagian dari perlindungan masyarakat. Hal itu adalah tanggungjawab negara. Tetapi, Surono heran kenapa hal semacam itu harus terhambat oleh masalah birokrasi yang terlalu rumit. "Masa semua harus diselesaikan oleh atasan," paparnya.
Surono tidak mengerti, kenapa untuk pemasangan alat pemantauan gunung berapi saja itu ijinnya harus diurus hingga tingkat menteri. Padahal, ukuran alat tersebut hanya 1,5 x 1,5 meter.