Jumat 15 Jul 2011 12:00 WIB

Pansus Batal Sahkan RUU Penyelenggara Jaminan Sosial

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Siwi Tri Puji B
Massa dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) saat berunjukrasa desak disahkanya RUU BPJS di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Massa dari Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) saat berunjukrasa desak disahkanya RUU BPJS di depan gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Raker Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum berhasil melakukan kesepakan untuk mengesahkan RUU itu di Rapat Paripurna. Pembahasan RUU BPJS dikembalikan ke tingkat Panja untuk membahas beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang belum disepakati dan prinsip transformasi BUMN.

"Kami memerlukan waktu, kami ingin mempelajari lebih saksama dari usulan DPR," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana dalam Raker Pansus RUU BPJS, Kamis (14/7) malam. Padahal, Raker masih menyisakan waktu satu jam setelah diskors sekali.

Armida menganggap usulan DIM dari DPR masih perlu dibahas pemerintah. Dalam pembahasan RUU BPJS, terdapat delapan menteri yang menjadi vocal point. Armida baru bersedia membahas DIM tersebut pada Jumat (15/7) siang.

Sikap Armida itu ditentang beberapa anggota Komisi IX yang duduk di Pansus. "Pemerintah juga harus menghargai DPR. Saat ini masih ada waktu. Jika sekarang masih bisa mengapa harus menunggu besok," kata anggota Pansus Rieke Dyah Pitaloka.

Meski keinginan pemerintah diwarnai interupsi, namun Ketua Pansus Ahmad Nizar Shihab merestui keinginan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement