Kamis 14 Jul 2011 16:04 WIB

Buronan Korupsi Bank century Gugat Pemerintah RI Rp 4 Triliun Melalui Arbitrase Internasional

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Bank Century
Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua buronan kasus korupsi Bank Century, Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Rizvi menggugat Pemerintah RI di pengadilan arbitrase internasional, Amerika Serikat. Nilai gugatan disebut-sebut bernilai Rp 4 triliun. Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengungkapkan pemerintah akan menjawab gugatan tersebut paling lambat pada 17 Agustus 2011.

Anggota satuan tugas pemberantasan mafia hukum ini pun menjelaskan dua terpidana in absentia itu menggugat dengan dua pertimbangan di arbitrase internasional Amerika Serikat pada 19 Mei 2011 lalu. "Pertama kaitannya dengan masalah investasi. Dia yang dengan adanya kebijakan pemerintah yang melakukan bail out itu Hesyam-Rafat dirugikan dari sisi bisnis,"ujar Darmono saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (14/7).

Pertimbangan berikutnya, tutur Darmono, dua pengusaha berkewarganegaraan Inggris tersebut merasa dirugikan terkait persidangan perkara korupsi mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, Darmono menjelaskan  mereka merasa persidangan in absentia yang memvonis mereka dengan pidana penjara itu melanggar hak asasi manusia.

Darmono mengaku tidak ingat persis berapa besar nilai gugatan yang dituntut oleh Hesyam-Rafat kepada Pemerintah Indonesia. Akan tetapi, tuturnya, pencantuman nilai gugatan untuk perkara perdata adalah hak penggugat."Ada kerugian materi dan immateri. Itu terserah gugatan dia lah,"jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement