REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Selain akan melakukan pengusutan terhadap pejabat pemerintah Sumatra Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengusut peran Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi. Karena, Dudung mengetahui setiap pergerakan Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris untuk mengatur pemberian suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
"Kita masih mengumpulkan informasi, masih mengusut, dari informasi dan bukti yang kita peroleh nanti kita ke arah sana," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi Republika, Kamis (14/7).
Seperti diketahui, keterlibatan dan peranan Dudung sendiri dijelaskan dalam surat dakwaan untuk Idris, yang dibacakan oleh jaksa Agus Salim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (13/7). Surat dakwaan itu menyebutkan hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin, disepakati adanya pembagian uang dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar.