REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games mulai memasuki proses persidangan. Hari ini, Rabu (13/7), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana dengan terdakwa Direktur Marketing PT Dita Graha Indah, Muhammad El Idris.
"Hari ini klien saya akan menjalani sidang perdana sekitar pukul 09.30 WIB di Pengadilan Tipikor," kata kuasa hukum Idris, Muhammad Assegaf saat dihubungi, Rabu (13/7) pagi.
Sementara itu, tersangka kasus suap lainnya, Sesmenpora Wafid Muharram dan perantasa Mindo Rosalina Manullang diperkirakan akan memasuki proses persidangan pada pekan depan. Hal itu diungkapkan oleh masing-masing kuasa hukum mereka.
Sedangkan tersangka M Nazaruddin yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat masih dalam proses penyidikan KPK. Seperti diketahui, Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora.
KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. Pemberian uang diduga sebagai success fee untuk proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.