Senin 11 Jul 2011 18:04 WIB

Berprinsip Hutan Lestari, Lima Hutan Desa di Jambi Disetujui Dikelola Masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -  Kementerian Kehutanan RI telah menyetujui pengelolaan lima hutan desa di Jambi.

"Ya dari beberapa usulan ada lima hutan desa yang telah disetujui Menteri Kehutanan," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Zulfadli Mansur ketika dihubungi di Jambi, Senin ( 11/7).

Surat Keputusan (SK) Hutan Desa ini akan diberikan langsung oleh Menhut Zulkifli Hasan dan diterima oleh Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar. Penyerahan SK akan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI Boediono di Mataram. Penyerahan SK ini bersama Provinsi lainnya.

Menurut dia, lima Hutan Desa yang disetujui itu adalah di kawasan Sungai Tenang, Desa Tanjung Alam dengan luas 853 hektare, Desa Jangkat sekitar 4.000 hektare. Lalu di Desa Talang Tembago 2.707 hektare, Kecamatan Muara Siau, Desa Lubuk Kering dengan luas 2.712 hektare. Selanjutnya di Kecamatan Pangkalan Jambu dengan luas 2.088 Hektare

Zulpadli mengatakan, SK yang dikeluarkan Menhut belum seluruhnya. Sebab Pemprov Jambi mengusulkan 24 Hutan Desa, dengan rincian 17 di Merangin, empat di Bungo dan tiga hutan di Batanghari.

Mengenai pengelolaan, dia mengatakan kelompok tani yang akan mengelola.

"Kalau polanya sudah ada aturannya," katanya.

Kelompok tani bisa memanfaatkan hutan tersebut selama dua tahun. Setelah dua tahun, kelompok tani bisa kembali mengusulkan untuk diperpanjang.

Mereka yang bisa mengelola hutan desa ini adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan mendapat akses legal untuk mengelola hutan negara dimana mereka hidup dan bersosialisasi. Hutan negara yang dapat dikelola oleh masyarakat pedesaan disebut Hutan Desa.

Pemberian akses ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.49/Menhut-II/2008, tentang Hutan Desa, yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2008.

"Yang perlu dipahami adalah hak pengelolaan hutan desa ini bukan merupakan kepemilikan atas kawasan hutan, karena itu dilarang memindahtangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan," katanya.

"Intinya Hak pengelolaan hutan desa dilarang digunakan untuk kepentingan di luar rencana pengelolaan hutan, dan harus dikelola berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan hutan lestari. Lembaga Desa yang akan mengelola hutan desa mengajukan permohonan hak pengelolaan kepada Gubernur melalui bupati/walikota," katanya lagi.

Ia menambahkan, apabila disetujui, hak pengelolaan hutan desa diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi yang dilakukan paling lama setiap lima tahun sekali.

Apabila di areal Hak Pengelolaan Hutan Desa terdapat hutan alam yang berpotensi hasil hutan kayu, maka Lembaga Desa dapat mengajukan permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam dalam Hutan Desa.

an. Selain itu pemungutannya dibatasi paling banyak 50 m3 tiap lembaga desa per tahun.

Dengan mendapat hak pengelolaan hutan desa, masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan berpotensi sangat besar dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement