Senin 11 Jul 2011 09:19 WIB

Kemendagri Bak 'Macan Ompong' Jika Berhadapan dengan Pemda Soal APBD

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah daerah (pemda) berlomba-lomba menghabiskan APBD untuk anggaran belanja pegawai, bukan belanja modal dan infrastruktur. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku tidak berdaya untuk mengawasi dan menegur pemda sebab mereka dilindungi aturan.

Jurubicara Kemendagri Reydonnizar Moenok mengatakan, besaran tunjangan pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibebankan pada pos belanja tidak langsung. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemberian tunjangan, kata dia, didasarkan pada kriteria tugas, keterpencilan tempat tugas, dan beban tugas. Sayangnya banyak pemda dalam memberi tunjangan tidak berpatokan hal itu. Sehingga satu daerah dengan daerah lain saling berlomba memberi tunjangan berlebih kepada pejabatnya.

Karena itu, Reydonnizar tidak heran tunjangan eselon I Pemprov DKI dengan eselon I Pemprov Banten bisa sama sebesar Rp 50 juta per bulan. Padahal pendapatan asli daerah (PAD) DKI sebanyak Rp 11,8 triliun dan PAD Banten Rp 1,6 triliun. "Kemendagri ingin mengendalikannya, tapi ada aturan untuk mengatasi persoalan itu," ujarnya, Senin (11/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement