Sabtu 09 Jul 2011 23:02 WIB

Percepat Pemulihan, Presiden Teken Keppres Merapi

SBY
SBY

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pascabencana Gunung Merapi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah pada 5 Juli.

Penandatanganan Keppres itu disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dr Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan, erupsi dan lahar dingin Gunung Merapi di Provinsi Jawa Tengah dan DIY menimbukan kerusakan dan kerugian yang besar. Kerusakan dan kerugian akibat erupsi Gunung Merapi yang terjadi pada Oktober-November 2010 mencapai Rp3,56 triliun.

Untuk pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi dampak erupsi Merapi diperlukan sekitar Rp1,35 triliun. Dampak dan kebutuhan pemulihan tersebut di luar banjir lahar dingin yang saat ini masih berpotensi terjadi di Magelang dan Sleman.

"Perkiraan awal, kerugian dan kerusakan akibat banjir lahar dingin lebih dari Rp1,69 triliun," katanya.

Untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascaerupsi Gunung Merapi perlu koordinasi dan sinkronisasi agar berjalan baik, terarah, transparan, akuntabel, dan terpadu serta dukungan semua pihak.

"Untuk itulah Presiden menandatangani Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah PascaBencana Euspi Gunung Merapi di Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah pada 5 Juli 2011," kata dia.

Tim tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim memiliki tiga tugas yaitu mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan strategi dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi Gunung Merapi.

Selanjutnya, mengoordinisikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Selain itu, menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement