REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemetaan kasus hukum yang dihadapi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati menjadi agenda prioritas pemerintah dalam bidang politik, hukum, dan keamanan selama dua bulan ke depan.
Usai rapat kabinet paripurna membahas persiapan Lebaran di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/7), Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur organisasi satuan tugas penangangan WNI terancam hukuman mati di luar negeri telah ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono.
Satgas yang diketuai mantan Menteri Agama Maftuh Basyuni itu selanjutnya segera bekerja dengan membentuk beberapa tim karena WNI terancam hukuman mati tersebar di beberapa negara, seperti China, Malaysia, dan Arab Saudi.
"Rapat-rapat sudah dilaksanakan dan memetakan kasus-kasus narapidana yang dijatuhi hukuman mati di luar negeri," ujar Djoko.