Rabu 06 Jul 2011 16:07 WIB

Mediasi Citibank dengan Keluarga Alm Irzen Octa Buntu

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Almarhum Irzen Okta
Almarhum Irzen Okta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mediasi antara pihak Citibank dengan pihak keluarga almarhum Irzen Octa mengalami jalan buntu. Penasihat hukum keluarga almarhum Irzen, Slamet Yuwono, menuding pihak Citibank tidak beritikad baik untuk mengajukan proposal perdamaian terkait gugatan keluarga.

"Dari pihak Citibank belum mengajukan proposal perdamian. Jadi sepertinya mereka tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan meninggalnya almarhum Irzen Octa secara kekeluargaan," ungkap Slamet saat dihubungi Republika, di Jakarta, Rabu (6/7).

Slamet mengungkapkan sejak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/6) lalu memutuskan agar para pihak melakukan mediasi, tidak ada itikad dari Citibank untuk menghubungi pihak keluarga atau kuasa hukumnya. Kejadian ini, ungkap Slamet, akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penyedia jasa keuangan asal Amerika Serikat itu.

Sehingga, tuturnya, kalau pun mereka menang dalam perkara perdata ini tidak akan memperbaiki citra Citibank di mata publik Indonesia. "Apabila mereka menang akan jadi arang dan kalah jadi abu," katanya menjelaskan.

Slamet berharap proses mediasi ini tidak terlalu lama sehingga keluarga almarhum Irzen mendapatkan kepastian. Kalau pun pihak Citibank memang tidak bersedia berdamai dalam mediasi ini, tuturnya, persidangan dapat dijalankan sebelum Agustus seperti apa yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Setelah ketua majelis hakim, Pramodhana, mengetuk palu putusan mediasi untuk para pihak tersebut, terdapat 40 hari masa mediasi antar penggugat dan tergugat untuk menempuh jalan damai. Slamet mengungkapkan pada Kamis (7/7) besok sudah genap 30 hari waktu untuk bermediasi. Dengan tidak adanya respons dari tergugat, tuturnya, hakim seharusnya bisa langsung melanjutkan pemeriksaan perkara.

Saat dihubungi Republika, penasihat hukum Citibank, Otto Hasibuan, tidak berkomentar banyak. Ketua Persatuan Advokat Indonesia ini hanya mengungkapkan bahwa belum dicapai kesepakatan antara pihaknya dengan pihak penggugat. "Belum dicapai kesepakatan," tuturnya.

Otto sempat berjanji akan membuktikan kepada publik bahwa Citibank tidak melanggar hukum dalam peristiwa tewasnya Irzen Octa. Menurutnya, Citibank sama sekali tidak bersalah dalam kasus tewasnya politisi itu. Otto mengungkapkan hak penggugat untuk meminta ganti rugi hingga Rp 3 Triliun. Cuma, menurutnya, angka itu terlalu fantastis.

Irzen ditemukan tewas di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Selasa (29/3). Korban bermaksud mempertanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang membengkak dari Rp 68 juta menjadi Rp 100 juta. Atas kasus tewasnya Irzen ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang merupakan debt collector.

Penasihat hukum keluarga almarhum Irzen lainnya, OC Kaligis, menuding ada indikasi pihak Citibank telah terlibat dalam pembunuhan sekretaris jendral Partai Pemerhati Bangsa itu. Pasalnya, tutur OCK, Citibank telah memindahkan mayat Irzen dari posisi semula.

Oleh karena itu, ungkapnya, apa yang dilakukan Citibank itu merugikan pihak korban. Citibank pun digugat keluarga almarhum Irzen secara perdata. Tergugat, yakni Citibank Amerika Serikat (Newyork), Citibank Indonesia dan Citibank Jakarta digugat untuk membayar ganti rugi sebanyak Rp 3 triliun.

Menurut OCK, tergugat diminta pertanggungjawaban secara perdata karena diduga telah melanggar Pasal 1365 KUHP dan 1367 KUHPerdata. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement