REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polri masih menyidik kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyeret nama Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati. Polri menegaskan penyidik akan memeriksa Andi Nurpati secepatnya.
"Saya memang tidak mengikuti tapi yang jelas beliau (Andi Nurpati) pasti akan diperiksa," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi, di Jakarta, pada Selasa (5/7).
Ito menambahkan pemeriksaan terhadap Andi Nurpati belum dijadwalkan namun penyidik telah merencanakannya. Saat ini, penyidik masih melakukan gelar perkara internal terhadap kasus tersebut. Hasil gelar perkara kasus pemalsuan MK akan dilaporkan kepada Kapolri, jenderal Polisi Timur Pradopo.
Namun karena penanganan ini dilakukan tim maka harus dilakukan secara simultan. Dalam gelar perkara, akan ditelusuri kronologis kejadian pemalsuan surat. Instansi yang terlibat akan dimintai keterangan. Sebagian besar saksi telah diperiksa dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mashuri Hasan.
"Kita masih internal dulu, dari gelar perkara dan kronologis akan dilihat instansi yang terlibat, akan membantu memberi keterangan," katanya menegaskan.