REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Burhanudin, mengancam kepada para Jaksa Pengacara Negara yang menerima success fee perkara pendampingan lembaga negara dan BUMN dengan sanksi pidana. Menurutnya, JPN tidak berhak untuk menerima bayaran dari lembaga yang mengajukan pendampingan karena sudah digaji oleh negara.
"Aturannya nggak boleh. (Kalau ada) Bisa diajukan ke saya, atau ke pengawasan,"ungkap Burhanudin usai acara penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Agung dengan PT. Pupuk Sriwidjaja di Jakarta, Senin (4/7).
Menurutnya, hal tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi, ungkapnya, perbuatan itu juga melanggar pasal gratifikasi yang ada pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hanya, Burhanudin memberi catatan bahwa lembaga negara yang meminta pendampingan memang bertanggungjawab atas biaya operasional yang dikeluarkan selama penanganan perkara. Selain itu, tuturnya, para terdamping juga harus menanggung biaya perkara selama persidangan.