REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) membantah hakim berinisial ID yang ditangkap KPK, Kamis (30/6) malam dalam kasus suap masuk struktural di bawah naungan MA. “Dia itu hakim ad hoc, bukan hakim tetap MA,” jelas juru bicara MA, Hatta Ali melalui telepon seluler, Jumat (1/7).
Meski begitu, pihaknya tak langsung memecat hakim ID. MA, kata Hatta, menunggu surat penahanan dari KPK dulu. Setelah itu, dikeluarkan surat pemberhentian sementara. Dengan begitu, sambung dia, hakim ID dibebas tugaskan dari pekerjaannya agar proses hukum di KPK berjalan lancar. “Kami belum menerima surat resmi penahanan hakim ID dari KPK,” jelas Ketua Muda Pengawasan MA tersebut.
KPK menangkap hakim ID bersama pegawai swasta berinisial OJ sekitar pukul 19.30 WIB di daerah Cinunuk, Bandung. Dari tangan mereka, KPK disebut-sebut menyita uang ratusan juta rupiah hasil tangkapan tangan saat keduanya sedang bertransaksi.