Jumat 01 Jul 2011 13:31 WIB

Mabes Polri Tunggu Permintaan Red Notice Nazaruddin dari KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Didi Purwadi
Boy Rafli Amar
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka dalam kasus suap Sesmenpora. Polri pun menunggu permintaan red notice Nazaruddin dari KPK karena saat ini Nazaruddin masih berada di Singapura.

"Kita tunggu permintaan red notice dari KPK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar, kepada wartawan, Jumat (1/7).

Boy menambahkan pihaknya akan memfasilitasi permintaan red notice Nazaruddin dari KPK seperti halnya tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaetie. Red notice tersebut akan diteruskan kepada pihak interpol melalui ICPO atau International Criminal Police Organization.

Selain itu, ia juga akan mengecek kepada National Central Bureau (NCB) Polri apakah sudah ada permintaan dari KPK terkait red notice Nazaruddin. "Saya juga belum cek ke NCB apakah sudah ada permintaan (dari KPK)," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement