Kamis 30 Jun 2011 17:32 WIB

Keppres Kukuhkan Masa Jabatan Busyro Hingga 2014

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Djibril Muhammad
Denny Indrayana
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Presiden telah menerbitkan keputusan baru, terkait masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Juni 2011, yang menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan pengganti KPK, tetap empat tahun.

"Presiden sudah menandatangani Keputusan Presiden 33/P Tahun 2011," kata Staf Khusus Presiden yang membidangi Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, melalui layanan pesan singkat (SMS), Kamis (30/6).

Keputusan tertanggal 28 Juni 2011 tersebut, kata dia, menegaskan jabatan Busyro adalah empat tahun. Berdasarkan keputusan tersebut, masa jabatan Busyro 2010-2014.

Busyro menjabat Ketua KPK, menggantikan Antasari Azhar, pada 25 November 2010. Bila tak ada putusan MK, masa jabatannya akan usai pada 2011, sebagaimana empat pimpinan KPK yang lain.

Sebelumnya, Denny juga mengatakan, perubahan ini juga bakal berdampak pada mekanisme pemilihan Ketua KPK untuk periode 2011-2015. Dia mengatakan, sesuai ketentuan UU KPK, ketua komisi ini tetap akan dipilih bersama empat pimpinan baru yang lain oleh DPR. "(Tapi) saat itu, Pak Busyro dapat terpilih kembali menjadi Ketua KPK," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement