REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sesmenpora. Wakil Ketua DPR RI, Pramono Anung, berharap perkembangan kasus ini menghentikan polemik politik yang selama mengitari DPR maupun Partai Demokrat.
"Karena ini wilayah penegakan hukum, tentu KPK sebagai lembaga yang kita beri kewenangan khusus, ya silahkan menangani ini," ujar Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (30/6). "Soal jemput paksa, KPK punya kewenangan untuk melakukan apa saja yang diperlukan, silahkan saja."
Politisi senior PDIP ini meminta KPK bersungguh-sungguh menuntaskan kasus yang membelit anggota Komisi VII DPR RI ini. Untuk status kedewanan Nazaruddin, Pramono meminta menindaklanjuti penetapan Nazaruddin sebagai tersangka hingga memiliki kekuatan hukum tetap sebelum DPR memutuskan nasibnya sebagai Dewan.
Nazaruddin, yang diberhentikan dari jabatan Bendum Demokrat, terbang ke Singapura pada 23 Mei malam. KPK pun telah melakukan pemanggilan beberapa kali kepada Nazaruddin dan istrinya yang ikut menemaninya di Singapura. Namun, keduanya mangkir dan tidak pernah kembali ke Tanah Air.
"Ini ujian bagi KPK dan saya yang termasuk menaruh harapan terhadap KPK,'' katanya. ''KPK dengan kewenangannya pasti ingin menunjukan kepada publik bahwa KPK mampu melakukan sesuatu."