REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai tersangka pada kasus suap Sesmenpora.
"Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus suap Sesmenpora," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, saat dihubungi Republika pada Kamis (30/6).
Namun, Jasin enggan menyebutkan Nazaruddin dikenakan pasal berapa dalam kasus tersebut. Karena, dia mengaku belum mengetahui secara rinci soal penetapan tersebut. "Tanya Jubir KPK, Johan Budi, untuk lebih lengkapnya. Nanti ada rilisnya" kata pria yang sering menggunakan peci berwarna hitam tersebut.
Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Sesmenpora. Ia diduga sebagai atasan Mindo Rosalina Manulang yang merupakan perantara suap antara Sesmenpora, Wafid Muharram, dengan salah satu Direktur PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris.
Nazaruddin saat ini tidak berada di Indonesia. Ia dikabarkan masih berada di Singapura.