Selasa 28 Jun 2011 17:28 WIB

Kejagung Minta Yusril Cabut Kata-kata Kasar kepada Jaksa Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pejabat di lingkup Kejaksaan Agung mengimbau mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, untuk mencabut kata-kata kasarnya yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Basrief Arief, terkait perpanjangan pencekalan terhadap Yusril.

"Kami dari kejaksaan menyesalkan atas sikap seorang Yusril yang berderajat tinggi, tapi beliau dengan emosional (menyebut kata-kata kasar terhadap Basrief). Saya sebagai bawahan jaksa agung, sangat tersinggung," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Yusril dalam jumpa persnya pada Senin (27/6), mengecam Jaksa Agung, Basrief Arief, yang telah mengajukan permohonan perpanjangan pencekalan terhadap Yusril dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika) dan menggugat jaksa agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kedua orang tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang diduga merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Masa pencekalan Yusril sendiri berakhir pada 25 Juni 2011, kemudian pencekalannya diperpanjang untuk satu tahun ke depan.

Ia menegaskan beliau sebagai orang yang terpelajar dan berderajat tinggi, semestinya tindak menyampaikan perkataan kasar itu. "Karena itu, saya mengimbau Yusril untuk mencabut kata-katanya itu secara 'gentle'," katanya.

Saat ditanya jika Yusril tidak mencabut kata-kata kasar itu atau meminta maaf, ia menyatakan soal itu nanti urusan lain. "Itu urusan lain," katanya.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menyatakan gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Jaksa Agung Basrief Arief, terkait pencekalannya itu, tidak memiliki landasan hukum.

"Yang sudah kita lakukan itu (permohonan pencekalan), tentunya sudah berdasarkan ketentuan yang ada," katanya, di Jakarta, Senin (27/6).

Dikatakan, digunakan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1992 sebagai alasan untuk perpanjangan pencekalan terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika), masih bisa digunakan.

Ia menambahkan UU tersebut masih bisa berlaku sebelum UU itu dicabut dan belum ada pengganti peraturan yang baru melalui UU Keimigrasian yang baru Nomor 6 tahun 2011.

"Jadi peraturan pelaksanaan UU Nomor 99 tahun 1992 itu, masih tetap dipedomani," katanya.

Disebutkan, sesuai peraturan juga UU Nomor 6 tahun 2011 itu, akan berlaku selambat-lambatnya satu tahun UU tersebut diterbitkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement