Senin 27 Jun 2011 19:04 WIB

Imigrasi: Cekal Yusril Sudah Sesuai Ketentuan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Johar Arif
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jendral Imigrasi, Muhammad Indra, menegaskan bahwa perpanjangan masa cekal terhadap dua tersangka dugaan korupsi sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo sudah sesuai ketentuan. Indra menjelaskan permohonan cekal Jaksa Agung dikabulkan dengan alasan Undang-Undang Imigrasi yang baru belum memiliki Peraturan Pemerintah.

"Mengapa dikabulkan dan tidak menggunakan Undang-Undang yang baru karena PP nya belum ada, masih dalam perumusan,"ujar Indra saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/6). Sehingga, ungkap Indra, berdasarkan ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru, ketentuan dalam Undang-Undang lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Indra mengungkapkan sebenarnya, kewenangan dari Kementerian Hukum dan Ham hanya melaksanakan permintaan cekal dari lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan Agung. Oleh karena Kejakgung meminta agar masa pencekalan Yusril diperpanjang hingga satu tahun, ungkapnya, maka pihaknya hanya melaksanakan saja.

Yusril menggugat Kejaksaan Agung karena menggunakan Undang-Undang RI No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sementara, terdapat Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang sudah diberlakukan sejak 5 Mei 2011 sehingga Undang-Undang lama tidak berlaku lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement