REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi oleh DPR dinilai memangkas wewenang MK. Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Suandi Hamid, mempertanyakan langkah DPR merevisi UU MK.
Pihaknya menyebut, DPR sengaja ingin mengkerdilkan MK sebab takut kepentingannya terganggung. "Revisi itu jelas ingin memandulkan peran MK," kata Suandi di Jakarta, Senin (27/6).
Menurut Suandi, UII sedang mengkaji dampak hukum tentang setelah UU MK itu direvisi. Jika ada kelompok atau pihak tertentu ingin mengajukan peninjauan kembali (judical review) atas UU tersebut UII, kata dia, pasti ambil bagian dengan ikut menggugat UU hasil permainan DPR itu.
"Bila perlu kami yang akan mengompori agar peninjauan kembali dilakukan," katanya menjelaskan.
Suandi menilai, DPR merasa ketakutan dengan wewenang MK yang luar biasa. Karena itu, mereka mengurai sebagian wewenang MK. Jika tidak begitu, kata dia, DPR takut jika suatu saat kepentingannya terganggu. "UU hasil revisi DPR harus dikaji lagi," katanya.