REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Janji KPK untuk menjemput paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pada panggilan ketiganya sebagai saksi kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang tidak terbukti. KPK tidak membawa Nazaruddin secara paksa ke kantornya.
"Ini panggilan biasa," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar ketika dikonfirmasi mengapa tidak menjemput paksa Nazaruddin melalui pesan singkatnya, Senin (27/6).
Haryono menjelaskan, pemanggilan yang ketiga terhadap Nazaruddin ini adalah untuk tersangka yang berbeda. Sehingga, KPK tidak melakukan upaya penjemputan paksa tersebut.
Seperti diketahui, KPK, Senin (27/6), merencanakan untuk memanggil Nazaruddin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Seskemenpora dalam proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatra Selatan. Panggilan itu merupakan yang ketiga kalinya karena Nazaruddin tidak memenuhi panggilan kesatu dan kedua. Beberapa waktu lalu, KPK berjanji untuk melakukan upaya penjemputan paksa pada panggilan ketiga.