Senin 27 Jun 2011 10:25 WIB

Untuk Kali Ketiga, KPK Jadwalkan Panggilan terhadap Nazaruddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Antara
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Untuk kali ketiga, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin (27/6) ini. Anggota Komisi VII DPR itu diperiksa terkait kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games 2011 di Palembang.

Plt Juru Bicara KPK, Priharsa, mengatakan bahwa suami dari Neneng Sri Wahyuni itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari tersangka Sesmenpora, Wafid Muharam. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WM," kata Priharsa melalui pesan singkatnya.

Berdasarkan jadwal, Nazaruddin diperiksa pukul 09.30 WIB tadi. Namun, hingga pukul 10.15 WIB, Nazaruddin yang dikabarkan saat ini masih berada di Singapura itu belum terlihat memenuhi panggilan ketiganya itu.

Nazaruddin sebelumnya telah mangkir sebanyak dua kali dalam pemanggilan KPK terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Oleh karenanya, KPK memastikan akan menjemput paksa bekas Bendum Demokrat tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan yang menyatakan KPK telah merealisasikan penjemputan paksa terhadap anggota Komisi VII tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement