REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saefuddin menegaskan pembentukan Satgas TKI harus sesuai dengan tugas dan fungsinya. "Harus sesuai dengan namanya, yakni tugas yang khusus menindaklanjuti peraturan terkait ketenagakerjaan di luar negeri. Satgas juga harus bisa melaksanakan peraturan yang dicanangkan pemerintah dan melakukan pengawasan terhadapnya," katanya di Jekarta, Kamis (23/6).
Pembentukkan Satgas dinilainya sebagai pengakuan tidak langsung bahwa memang ada yang tidak beres dalam penanganan TKI ke luar negeri. Selama ini, lanjut dia, jika dilihat dari segi peraturan pemerintah Indonesia sudah cukup baik. Yakni berupa kebijakan tertulis yang menyangkut perlindungan tenaga kerja keluar negeri. Tetapi, yang jadi masalah yakni pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan peraturan itu.
"Tidak ada yang mengontrol dan tidak ada sanksi bagi mereka yang tidak menjalankan kebijakan itu," katanya. Kalaupun ada tekanan untuk mencabut duta besar Indonesia di Arab Saudi, ia beranggapan hal tersebut bukanlah poin penting. "Mencopot atau tidak, poinnya bukan di situ. Intinya ada perubahan yang mendasar dari tingkat pelaksanaan peraturan," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III, Martin Hutabarat melihat penyelesaian permasalahan TKI selalu dengan cara tambal sulam. Kalau moratorium dilakukan pun harus dibarengi dengan perbaikan sistem di dalam negeri.
"Pemerintah harus membuat konsep bagus tentang TKI. Jangan sampai devisa negara hilang karena kebijakan ini," katanya mengingatkan. Ia pun meminta agar perbaikan konsep juga termasuk perbaikan petugasnya agar lebih professional.