REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan instruksi khusus terkait dengan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Salah satu intruksi tersebut yakni pembentukan satuan tugas khusus untuk penanganan dan pembelaan WNI yang terancam hukuman mati.
"Kita akan membentuk satgas khusus WNI yang terancam hukum mati di luar negeri,"ujar SBY saat memberikan keterangan persnya, di kantor presiden, Kamis (23/6).
SBY mengakui sebetulnya secara fungsional tugas ini sudah dilaksanakan di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri. Namun, pihaknya merasa perlu dibentuk satuan tugas khusus untuk menangani masalah itu.
Dia juga meminta supaya pengawasan terhadap lembaga penyalur tenaga kerja juga lebih diperketat. Disamping semua TKI harus patuh dan mendukung kebijakan moratorium tersebut. "WNI itu harus patuh mendukung dan tidak jalan sendiri," kata SBY.