Rabu 22 Jun 2011 14:26 WIB

Rekan Puguh Bantah Patungan untuk Suap Syarifuddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Hakim Syarifuddin Umar
Hakim Syarifuddin Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Michael Markus Iskandar, kurator PT SCI rekan tersangka Puguh Wirawan sesama

kurator PT SCI membantah terlibat dalam kasus suap terhadap hakim Syarifuddin Umar. "Tidak benar, tidak ada patung-patungan seperti yang disebutkan kuasa hukum Puguh, kami mendapatkan honor masing-masing," kata Michael saat  dihubungi, Rabu (22/6).

Sebelumnya, kuasa hukum Puguh, Sheila Salomo, mengungkap adanya peranan kurator lain dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Ia menyebut nama Michael dan Khairil Poloan selaku kurator PT SCI.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK menangkap hakim Syarifudin pada Rabu (1/6) malam atas dugaan penyuapan terkait perkara pailit PT SCI. Syarifuddin ditangkap bersama kurator Puguh Wirawan.

Penangkapan hakim Syarifudin terjadi pada pukul 22.15 WIB. KPK menangkap Syarifudin di rumahnya di Jl. Sunter Agung Tengah V, Nomor C26, Jakarta Utara. Selain Syarifudin, penyidik juga menangkap seseorang berinisial PW yang berprofesi sebagai kurator. Saat itu, Puguh bertamu ke rumah Syarifudin.

Dalam operasi itu, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP. Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement