Rabu 22 Jun 2011 13:49 WIB

Alasan DPR Revisi UU MK Cuma Satu: Merasa Dideligitimasi

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Indria Samego
Indria Samego

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik CIDES Indria Samego, menilai revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) mengandung banyak kepentingan. Indria mengatakan, posisi DPR sejak amandemen UUD 1945 sangat kuat.

Karena itu, ia tak kaget jika DPR ingin memangkas kewenangan MK. "Tampaknya DPR selama ini terganggu dengan keberadaan MK," ujar Indria di Jakarta, (22/6).

Menurut Indria, DPR tak suka jika kewenangan MK terlalu besar. Ia menyebut, kewenangan MK melakukan judical review hasil produk hukum pemerintah dan DPR menjadi alasannya.

DPR, kata dia, merasa terus dideligitimasi oleh MK. Produk hukum yang dibuat 560 anggota DPR bisa dibatalkan oleh sembilan hakim MK.

Indria mendukung revisi UU MK asal tujuannya bukan untuk kepentingan anggota DPR. "Yang penting DPR jangan selfish. Kalau untuk perbaikan reformasi tak masalah," jelas Indria.

Dari hasil perbincangannya dengan DPR, Indria menyatakan alasan revisi UU MK karena MK dinilai sering bertindak di luar konstitusional. DPR merasa MK perlu dibenahi.

Ia menyebut, persoalan gugatan hasil pilkada yang ditangani MK. Menurut dia, lebih baik masalah itu diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

Sayangnya, ucap dia, orang tak percaya terhadap MA. Sehingga, banyak yang mengadu dan percaya jika masalah hukum diselesaikan dengan adil di MK. "Akhirnya MK menjadi lembaga penegak hukum terakhir yang dipercaya rakyat," ungkapnya.

Indria menduga, ke depannya antara DPR dan MK akan saling balas dendam untuk menjaga wibawa lembaganya masing-masing. "Tapi ini sudah resiko. Nanti pasti saling membalas kedua institusi itu," katanya menandaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement