Selasa 21 Jun 2011 20:57 WIB

Selama Ditahan, Terdakwa Perampok Mengaku Stres karena Dianiaya Petugas

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Pamriyanto alias Suryo Putro, terdakwa dalam kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan perusakan Markas Kepolisian Sektor Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, mengaku dirinya dianiaya saat diperiksa petugas Detasemen Khusus 88 Mabes Polri.

"Saya juga diteror dan diancam bunuh, karena tidak mau mengakui ikut serta dalam kasus perampokan dan perusakan markas kepolisian tersebut," katanya menjelaskan pada majelis hakim dan saksi ahli yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6).

Saksi ahli yang dihadirkan itu adalah Dekan Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Irmawati. Sementara itu, majelis hakim PN Medan yang menyidangkan perkara tersebut diketuai Sugiyanto.

Pamriyanto mengatakan, selama pemeriksaan dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 itu, dia benar-benar menderita dan mengalami stres berat. Ia bertutur terus diteror dan dituduh dengan bermacam hal.

Selain itu, kakinya juga pernah ditembak petugas. Dia mengaku juga pernah dilemparkan ke dalam mobil, kemudian diinjak-injak puluhan aparat berseragam.

"Penyiksaan yang selama ini dialaminya cukup berat, namun tetap dihadapinya dengan tenang dan selalu berdoa kepada Allah SWT," kata terdakwa.

Teror membuat takut

Seorang saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Irmawati menjelaskan, yang dimaksud dengan tindakan teror menurut psikologi adalah membuat rasa takut yang berkepanjangan bagi orang lain.

Karena itu, katanya, orang yang mendapat teror itu akan terus menderita, takut dan membuat tidak percaya diri. Bahkan, tindakan teror yang dilakukan seseorang itu terhadap orang lain, jelas ada maksud-maksud tertentu dan memiliki motivasi.

"Jadi tindakan teror itu terus dilakukan secara berkepanjangan dan tidak akan pernah berhenti, sampai maksud dan tujuan orang tersebut dapat tercapai. Teror itu sangat berbahaya bagi orang lain dan masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Guru besar Fakultas Psikologi USU tersebut, tindakan teror dan terorisme sangat dilarang dan berbahaya bagi masyarakat.

Perbuatan perampokan Bank CIMB Niaga dan perusakan Mapolsek Hamparan Perak itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan teror karena membuat rasa takut bagi karyawan bank dan begitu juga peusakan kantor kepolisian itu.

Kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan menimbulkan korban jiwa, yakni salah seorang petugas kepolisian tewas, dan dua petugas sekuriti bank swasta tersebut juga mengalami luka tembak. Sedangkan di Mapolsek Hamparan Perak, tiga petugas kepolisian tewas ditembak kelompok tidak dikenal.

"Tindakan seperti ini dapat dikatakan adalah perbuatan teror dan benar-benar sangat menakutkan masyarakat," kata Irmawati. Sidang akan dilanjutkan Selasa (28/6) untuk memeriksa saksi-saksi lainnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri dalam dakwaannya menjerat terdakwa Pamriyanto alias Suryo Putro dengan pasal berlapis dan melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Teroris Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement