Selasa 21 Jun 2011 20:12 WIB

Revisi UU MK yang Dihasilkan DPR Masih Bisa Dibatalkan

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat tata negara, Irman Putra Sidin, menyatakan revisi UU MK yang disetujui DPR bukan persoalan besar yang perlu dikhawatirkan. Ia menilai kewenangan MK tak dibatasi dengan pelarangan melakukan keputusan ultra petita.

Dalam UU MK yang baru, DPR menempatkan anggotanya sebagai tim pengawas MK bersama pemerintah, MA, dan pemerintah. Irman menyebut, aturan baru itu biasa saja.

"Tapi, jika dirasa UU itu bertentangan dengan konstitusi, MK bisa membatalkannya," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (21/6) malam.

Menurut Irman, MK bisa menilai sebuah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Yang pasti, kata dia, UU MK baru itu bisa diganti kapan saja jika MK menilai bertentangan dengan UUD 1945.

Irman memprediksi akan terjadi bentrokan kepentingan antara legislatif (DPR) dan eksekutif (pemerintah) dengan yudikatif (MK). Namun, hal itu dinilainya sebagai sebuah kewajaran. "Saling membatalkan UU tak masalah, MK pernah mengalaminya," ujarnya mengingatkan.

DPR dalam sidang paripurna menyatakan setuju melakukan revisi UU MK. Dalam UU MK baru itu beberapa kewenangan MK dipangkas. Seperti, menghilangkan keputusan ultra petita yang memungkinkan MK menyelidiki lebih jauh persoalan yang dilaporkan.

UU MK yang baru juga menempatkan anggota DPR dalam tim pengawas MK bersama pemerintah, MA, dan wakil pemerintah. Namun, diberbagai kesempatan DPR selalu berkelit jika upaya itu untuk melemahkan MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement