Selasa 21 Jun 2011 15:09 WIB

Sertifikasi Belum Cukup Melindungi Tanah Wakaf

Rep: Agung Sasongko/ Red: Didi Purwadi
Sertifikasi tanah wakaf belum cukup memberikan perlindungan dari kemungkinan penggusuran.
Foto: etnisuku.wordpress.com
Sertifikasi tanah wakaf belum cukup memberikan perlindungan dari kemungkinan penggusuran.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sertifikasi tanah wakaf belum cukup memberikan perlindungan dari kemungkinan penggusuran. Namun, setidaknya keberadaan sertifikasi memberikan kejelasan ihwal identitas kepemilikan.

Sekjen Dewan Masjid Indonesia, Natsir Zubaedi, mengatakan jangan sampai ketiadaan sertifikasi wakaf menjadi sasaran tembak pihak tertentu untuk melakukan penggusuran. "Lha ada sertifikasi saja itu bisa digusur," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (21/6).

Karena itu, Zubaedi mengatakan bahwa DMI selalu mendorong setiap tanah wakaf. Utamanya yang diperuntukan bagi tempat ibadah agar memiliki sertifikasi tanah wakaf.

Namun, Zubaedi tidak mengetahui berapa sertifikasi wakaf yang sudah diterbitkan. Yang pasti, bantuan itu diberikan pada setiap masjid di seluruh Indonesia.

Data kementerian agama tahun 2010 menyebutkan tanah wakaf mencapai 3.3 miiar meter persegi dan tersebar di 454 ribu lokasi. Sebagian besar digunakan sebagai tempat ibadah 68 persen. Sisanya dipakai sarana pendidikan.

Sementara, data per April Badan Wakaf Indonesia mencatat wakaf mencapai 2.6 miliar meter persegi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement