Selasa 21 Jun 2011 10:29 WIB

Residivis Kambuh Lagi, Ditangkap Polisi, Deh!

Rep: Irfan Fitrat/ Red: cr01
Ilustrasi
Foto: arsipberita.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tiga residivis kembali beraksi melakukan pencurian. Dalam aksinya, residivis ini berbekal senjata tajam dan senjata api yang diduga digunakan untuk mengancam korbannya.

Kepala Satuan Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Kompol Herry Heryawan mengatakan, pelaku biasanya menyasar rumah yang ditinggal oleh pemiliknya. Lalu merusak kunci gembok dan menjebol pintu rumah sasarannya. Pelaku sudah kita amankan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/6).

Pada Kamis (17/6), polisi menangkap pelaku pencurian berinisial FAR di Citeureup, Bogor. Berdasarkan keterangan pelaku, pencurian dilakukan bersama dua orang rekannya yang kini tengah berada di Yogyakarta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua orang pelaku lain berinisial NYA dan SR. "Ketiganya merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian," kata Herry.

Herry menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, pelaku biasanya berkeliling di lingkungan sekitar rumah yang menjadi sasaran. Jika keadaan rumah sepi dan ditinggal pemiliknya, mereka langsung beraksi.

Pelaku berhasil menjalankan aksinya di sekitar Jakarta dan luar daerah. Di antaranya, pencurian dilakukan di rumah kawasan Topas Raya, Mandala Tomang, Kosambi Raya dan Taman Alfa (Jakarta Barat). Mereka juga sempat beraksi di tiga rumah di kawasan Darmo, Surabaya, Jawa Timur.

Dari para pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya linggis, gunting besi dan clurit. Polisi juga menyita barang bukti berupa telepon genggam dan mobil Avanza yang diduga digunakan untuk beraksi.

Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis Revolver dan lima buah peluru. "Senpi tersebut asli, tetapi tidak mempunyai nomor register. Senjata ini didapatkan pelaku FAR dari rekannya yang sudah kita tahan dulu," kata Herry.

Kini, polisi menahan ketiganya di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, polisi menjerat mereka dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement