Senin 20 Jun 2011 17:49 WIB

Busyro: Kewenangan Pansel, Jadi Ketua KPK Lagi atau Tidak

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menjabat tiga tahun ke depan. Menurut Busyro, jabatan sebagai Ketua KPK lagi, merupakan kewenangan dari Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK.

"Saya menghormati putusan MK. Tapi itu kewenangan Pansel," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, usai rapat dengan Komisi III di DPR, Jakarta, Senin (20/6).

Busyro menambahkan jika memang ia akan menjadi Ketua KPK, ia berkomitmen untuk meningkatkan profesionalitas yang dibangun sejak sembilan tahun terakhir. Saat ditanya banyak pihak yang mendesak penyelesaian kasus Bank Century, ia berkelit setiap kasus harus didukung alat bukti.

"Kasus harus didukung alat bukti, standar kami selalu itu," kelitnya.

Mengenai pemilihan empat pimpinan KPK lainnya yang akan dilakukan Pansel Pimpinan KPK, ia berharap para calon memiliki integritas, kompetensi, kredibilitas dan independensi. Selain itu, catatan rekam jejaknya juga harus baik dan diperiksa secara ketat.

"Empat kriteria itu mutlak, tentu dengan track record harus baik dan diperiksa secara ketat," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement